Blogger templates

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 19 Januari 2016

Menolak GBHN, Menolak Masa Lalu



Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K) menolak masuknya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD '45. Alasannya melihat kondisi hari ini yang sudah bergerak menuju proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan terbuka serta partisipatif, sangat potensial terenggut dengan kembalinya ide pemberlakukan GBHN. Penolakan ini diamini sejumlah aktivis dan pengkaji konstitusi antara lain Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Bivitri Susanti (STIH Jantera), Lailani Sungkar (UNPAD), dan Hifdzil Alim (UIN Yogyakarta).
Pertanyaan mendasar yang penting untuk dijawab adalah, apakah benar bahwa persoalan arah pembangunan hari ini sebagaimana yang diwacanakan PDIP akan terjawab tuntas dengan adanya kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945. Yang pasti, jawabannya tentu saja tidak. Karena jika berbicara perihal terkait dengan arah dan grand desain pembangunan nasional sudah dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menurut dia, di dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah diatur sistematika bagaimana adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sampai kepada rencana tahunan kementerian lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Artinya, jika yang ingin disasar adalah arah pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR tinggal berfokus saja pada rencana pembangunan yang sudah ditetapkan. DPR dengan kewenangannya, pemerintah dengan kewenangannya tinggal konsisten saja berpedoman dengan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan.

Berikut beberapa hal yang dinyatakan KP2K:

1. Kami menolak adanya gagasan untuk mengembalikan adanya GBHN di dalam UUD 1945, Karena tidak ada dasar argumentasi yang logis dengan pemberlakukan GBHN, serta merupakan langkah mundur dari kemajuan penyelenggaraan negara yang demokratis dan partisipatif;

2. Kondisi hari ini bukanlah waktu yang tepat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945, melihat kondisi parlemen yang tidak produktif dan fokus dalam menjalankan tugas dan wewenang pokoknya, yakni membuat UU;

3. Dalam hal jika ingin dilaksanakan Amandemen UUD 1945, maka perlu dipikirkan, bagian dan materi apa yang akan diubah, dengan dasar argumentasi akademik yang kuat dan rasional.

GBHN di masa lalu merupakan bagian dari produk politik hukum. Namun demikian, GBHN secara politis difungsikan sebagai sarana kontrol sosial terhadap pemerintah. Ke depan, jika ingin diterapkan kembali, GBHN diarahkan tidak sekadar menunjang pembangunan nasional namun juga untuk perbaikan kehidupan berbangsa. Yang mendesak, perlu perbaikan praktik politik sehari-hari agar muatan moral yang terkandunng dalam RPJN, atau GBHN atau produk lainnya tidak dimain-mainkan melalui tafsir politis. Apabila ide ini ingin direalisasikan, maka diperlukan amandemen kembali UUD 1945 agar reformulasi GBHN kembali menjadi kewenangan MPR. Pasalnya, pascaperubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara selaku pemegang kedaulatan rakyat, serta tidak lagi memiliki tugas menetapkan GBHN, ditambah Presiden tidak lagi bertanggung jawab pada MPR. 

Birokrat Akan Tindak Lanjuti Pemira Unnes


Suasana di luar tempat sidang DKPPR

Bambang Budi Raharjo, Wakil Rektor Unnes Bidang Kemahasiswaan akan segera menindak lanjuti masalah Pemilihan Umum Raya (Pemira) Unnes jika belum ada keputusan penyelesaian hingga batas yang telah ditentukan.

            Permasalahan Pemira terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unnes belum menentukan titik pangkal penyelesaian. Terlihat beberapa spanduk bertuliskan penurunan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM serta Ketua DPM KM yang dipasang di beberapa titik kampus seperti PKMU dan Simpang Tujuh. Hal tersebut menuai reaksi dari pihak birokrat Unnes untuk segera menyelesaikan permasalahan karena menimbulkan suasana kampus tidak kondusif.
            “Saya melihat sudah terlalu lama pihak pemira menyelesikan masalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM, maka dari itu saya mengintruksikan melalui surat untuk segera menentukan keputusan hingga batas 15 Januari pukul 00.00 WIB, sebab berdasarkan SK Rektor, jabatan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM sudah berakhir sejak akhir Desember 2015. Apabila mereka tidak mampu menyeslaikan masalahnya sendiri hingga batas yang telah ditentukan, maka birokrat akan turun tangan,” ungkap Bambang Budi Raharjo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Jumat (15/01).
            Bambang juga menegaskan, tidak ada rencana membekukan BEM KM. Di surat pemberitahuan hanya tertulis intruksi untuk segera menentukan keputusan final. Jika belum ada putusan final dari pihak pemira, maka dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah. Rencananya pihak yang terlibat dalam Pemira diantaranya Panwasra, DKPPR, KPUR, DPM KM, Presiden dan Wakil Presiden BEM KM, dan para calon Presiden dan Wakil Presiden BEM KM beserta kuasa hukumnya akan dikumpulkan secara tertutup. Hingga berita ini dipublikasikan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan itu masih menunggu balasan surat pemberitahuan dari pihak Pemira terkait intruksi yang dilayangkannya sebelum menindak lanjuti kisruh Pemira.
            Salah satu calon Presma BEM KM yang pengajuan bandingnya belum diputuskan oleh DKPPR, Akhmad Fauzi mengatakan jika BEM dibekukan, maka kedua belah pihak akan rugi. Menyikapi hal itu, Fauzi menyarankan untuk diperhitungkan secara matang karena BEM merupakan representasi keberadaan mahasiswa.
            “BEM KM bukan ladang politik tetapi wadah belajar berorganisasi, tetapi disayangkan muatan politiknya terlalu tinggi. Saya berharap ada kedewasaan dari penyelengara dan penanggung jawab Pemira dalam membina proses ini agar berjalan dengan lancar sesuai amanat Undang-undang,” ujar Akhmad Fauzi (12/01). [Yunita, Teguh, Aziz]

Sumber: bp2munnes.org
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com