Blogger templates

Selasa, 19 Januari 2016

Menolak GBHN, Menolak Masa Lalu



Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K) menolak masuknya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD '45. Alasannya melihat kondisi hari ini yang sudah bergerak menuju proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan terbuka serta partisipatif, sangat potensial terenggut dengan kembalinya ide pemberlakukan GBHN. Penolakan ini diamini sejumlah aktivis dan pengkaji konstitusi antara lain Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Bivitri Susanti (STIH Jantera), Lailani Sungkar (UNPAD), dan Hifdzil Alim (UIN Yogyakarta).
Pertanyaan mendasar yang penting untuk dijawab adalah, apakah benar bahwa persoalan arah pembangunan hari ini sebagaimana yang diwacanakan PDIP akan terjawab tuntas dengan adanya kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945. Yang pasti, jawabannya tentu saja tidak. Karena jika berbicara perihal terkait dengan arah dan grand desain pembangunan nasional sudah dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menurut dia, di dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah diatur sistematika bagaimana adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sampai kepada rencana tahunan kementerian lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Artinya, jika yang ingin disasar adalah arah pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR tinggal berfokus saja pada rencana pembangunan yang sudah ditetapkan. DPR dengan kewenangannya, pemerintah dengan kewenangannya tinggal konsisten saja berpedoman dengan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan.

Berikut beberapa hal yang dinyatakan KP2K:

1. Kami menolak adanya gagasan untuk mengembalikan adanya GBHN di dalam UUD 1945, Karena tidak ada dasar argumentasi yang logis dengan pemberlakukan GBHN, serta merupakan langkah mundur dari kemajuan penyelenggaraan negara yang demokratis dan partisipatif;

2. Kondisi hari ini bukanlah waktu yang tepat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945, melihat kondisi parlemen yang tidak produktif dan fokus dalam menjalankan tugas dan wewenang pokoknya, yakni membuat UU;

3. Dalam hal jika ingin dilaksanakan Amandemen UUD 1945, maka perlu dipikirkan, bagian dan materi apa yang akan diubah, dengan dasar argumentasi akademik yang kuat dan rasional.

GBHN di masa lalu merupakan bagian dari produk politik hukum. Namun demikian, GBHN secara politis difungsikan sebagai sarana kontrol sosial terhadap pemerintah. Ke depan, jika ingin diterapkan kembali, GBHN diarahkan tidak sekadar menunjang pembangunan nasional namun juga untuk perbaikan kehidupan berbangsa. Yang mendesak, perlu perbaikan praktik politik sehari-hari agar muatan moral yang terkandunng dalam RPJN, atau GBHN atau produk lainnya tidak dimain-mainkan melalui tafsir politis. Apabila ide ini ingin direalisasikan, maka diperlukan amandemen kembali UUD 1945 agar reformulasi GBHN kembali menjadi kewenangan MPR. Pasalnya, pascaperubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara selaku pemegang kedaulatan rakyat, serta tidak lagi memiliki tugas menetapkan GBHN, ditambah Presiden tidak lagi bertanggung jawab pada MPR. 

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com