![]() |
Sumber: jaringnews.com |
Pengedar dan produksi
narkoba di Tanah Air tumbuh 13,6 persen setiap tahun. Peredaran narkoba merasuk
ke semua sektor kehidupan. Rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat
narkoba (Kompas, 25 Februari 2016).
Pada tahun 2015, Polri menangkap 50.178 tersangka narkoba dari 42.253 kasus. Jumlah itu belum termasuk kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 665 kasus. Barang bukti yang disita Polri dari kasus narkoba antara lain, 23,2 ton ganja, 1,072 juta butir ekstasi, dan 2,3 ton sabu. Barang bukti tersebut ditengarai hanya 20% dari jumlah peredaran di Indonesia. Data ini menunjukkan bagitu maraknya peredaran narkotika di Indonesia. Kejahatan narkotika seperti halnya fenomena gunung es. Dipermukaan terlihat besar, namun di bawah permukaan terdapat gunung yang jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan.
Pada 2015 sebanyak 14 terpidana mati perkara narkoba dieksekusi. Namun, sepertinya eksekusi mati seperti itu tidak membuat jera pelaku narkotika. Apakah yang dieksekusi kurang banyak?. Sepekan terakhir ini publik digegerkan oleh pemberitaan tertangkapnya 19 prajurit TNI, 5 anggota Polri, dan 9 warga sipil, termasuk seorang anggota DPR di Perumahan Kostrad, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan. Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (21/2). Penangkapan ini merupakan indikator wabah narkoba sudah menjalar ke semua lini, termasuk aparat dan dewan terhormat.
Untuk itu, sudah selayaknya narkoba dijadikan sebagai musuh bersama. “Narkoba adalah musuh bermasa”. Kalimat ini harus dihayati oleh semua komponen bangsa. Tidak salah jika masyarakat luas mendengungkan perang terhadap narkoba. Peperangan ini sudah selayaknya digelar oleh semua elemen. Dimulai dari kalangan Parlemen, TNI, Polri serta LSM serta masyarakat umum secara luas. Kesemua elemen tersebut berperang di medan yang berbeda. Namun, kesemua elemen tersebut memiliki musuh bersama yaitu narkoba. Hal ini mengacu pada tupoksinya masing-masing elemen di atas. Parlemen menggunakan kewenangan membuat produk hukum yang dapat memperlemah gerak narkoba. Aparat penegak hukum melakukan peperangan dengan cara penangkapan dan penggrebekan pengedar dan produksi narkoba, termasuk pula memutus rantai peredaran barang haram tersebut. Lain halnya dengan LSM dan masyarakat umum. Kedua elemen ini melakukan peperangan dengan menggalakakkan edukasi dan sosialisasi akan bahanya narkoba serta melaporkan terhadap pihak yang berwajib apabila mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya.
Semua elemen menggelar peperangan terhadap narkoba dengan alasan bahwa narkoba memberikan dampak negatif terhadap penggunanya ataupun orang yang tidak menggunakannya. Banyak sekali kajian yang membahas mengenai bahanya narkotika. Baik kajian dari sudut pandang kesehatan, psikologis, sosial masyarakatnya, ekonomi, dan bahkan dari sisi keamanan. Dikarenakan banyaknya kemudaratan yang ditimbulkan akibat dampak narkotika. Maka peperangan terhadap narkotika sudah menjadi keharusan dan menjadi musuh bersama bangsa Indonesia.
Jaringan narkoba harus diputus. Memutus jaringan narkotika tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dikarenakan jaringan ini sudah seperti jaring laba-laba yang menjalar luas dan rumit. Untuk itu dibutuhkan kekuatan dan keuletan yang ekstra dalam penanganan narkotika dengan jalan memutuskan jaringan ini. Dibutuhkan strategi yang jitu agar misi pemutusan jaringan ini dapat berhasil. Saya pikir, ada satu hal yang sangat dibutuhkan untuk memutus jaringan narkotika yaitu informasi. Kebutuhan informasi yang akurat memiliki peran penting dalam misi ini. Informasi valid dan terpercaya diperlukanagar menunjang keberhasilan strategi agar sesuai yang diharapkan. Informasi memiliki peranan vital dalam menentukan arah gerak dalam penanganan narkotika semacam ini. Tanpa adanya informasi yang akurat, saya yakin gerak langkah yang diambil tidak memiliki arah yang tepat seperti orang mabuk berjalan dengan langkah gontai yang akhirnya jatuh dan tidak sampai tempat tujuan. Informasi valid inipun akan sulit didapat apabila tidak ada orang dalam. Artian dari orang dalam adalah orang yang terlibat di dalam jejaring narkotika.
Untuk menunjang keberhasilan misi ini harus segera dilakukan langkah yang progresif untuk memutus jaringan ini. Dalam tulisan ini, penulis lebih menekankan terhadap aparat BNN. Penulis memiliki pandangan bahwa BNN merupakan unsur yang sangat vital dalam pemberantasan narkotika dengan segala kewenangan dan fasilitas yang dimiliki. Gagasan yang penulis ingin sampaiakan kepada lembaga ini adalah membentuk satuan tugas khusus untuk membongkar dan memutus jaringan narkotika. Satuan ini ditugaskan untuk bekerja menjadi orang dalam. Hal ini diharapkan petugas mendapatkan informasi yang tegas akan jaringan narkotika. Walau bagaimanapun menempatkan mata-mata sangat diperlukan. Karena seperti yang sudah penulis sampaikan di atas mengenai peranan penting akan akurasi informasi.
Pemutusan jaringan harus menjadi prioritas utama dalam kasus narkotika. Kita semua tahu bahwa penangkapan terhadap pengedar saja tidak cukup. Banyak kita jumpai pemberitan tentang peredaran narkotika yang dikendalikan oleh tahanan. Hal ini menunjukkan jika jaringan itu masih menggurtia di tengah masyarakat. Apabila jaringan belum diputus, maka peredaran akan tetap berjalan. Untuk itu penulis juga mengusulkan agar narapidana narkotika dicabut hak untuk untuk komunikasi dan informasi. Karena apabila narapidana masih mendapat akses komunikasi ada kemungkinan ia menggerakkan peredaran dari dalam sel tahanan seperti yang kita jumpai saat ini.
*Matapena
0 komentar:
Posting Komentar